PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
TUGAS PKK :
FUNGSI PKK :
Sesuai Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :
PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 1, bahwa :
Kepala Desa melalui Kepala Urusan melaksanakan dan mengkoordinasikan Gerakan PKK di Desa.
Sesuai Permendagri RI No. 36 Tahun 2020, Pasal 8, bahwa :
TP PKK Desa (dengan Surat Keputusan Kepala Desa) terdiri atas :
Kelompok PKK
Kepala Desa bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk Kelompok PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kondisi wilayah masing-masing, yang terdiri dari (Susunan Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang sesuai kebutuhan serta ditetapkan SK Kepala Desa) :
DASA WISMA
Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat, Kepala Desa membentuk Kelompok Dasa Wisma yang terdiri dari 10 rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing dan dikoordinir oleh Koordinator (1 Orang Kader dari kelompok bersangkutan dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa), dimana Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kelompok PKK Rukun Warga/Rukun Tetangga.
TUGAS TIM PENGGERAK PKK :
" Pendataan potensi Keluarga dan Masyarakat, penggerakkan peran serta masyarkat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK "
Dalam melaksanakan tugas, Tim Penggerak PKK mempunyai fungsi :
No. |
10 (sepuluh) Program Pokok PKK |
Pengelola Program |
Cara Pelaksanaan Paling Sedikit |
1. |
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila |
Kelompok Kerja (POKJA) I |
|
2. |
Gotong Royong |
Kelompok Kerja (POKJA) I |
§ Menumbuhkan Sikap Kesetiakawanan Sosial § Memberdayakan Kelompok Lanjut Usia § Partisipasi dalam Kegiatan Bakti Sosial di Masyarakat § Berpartisipasi dalam Program Pembangunan |
3. |
Pangan |
Kelompok Kerja (POKJA) III |
§ Menggerakkan Keluarga Pemenuhan Kebutuhan Pangan melalui Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman § Menggerakkan Keluarga dalam Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan § Menggerakkan Keluarga Mengkonsumsi Makanan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman § Mendukung dan Berperan Serta dalam Kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan |
4. |
Sandang |
Kelompok Kerja (POKJA) III |
§ Membudayakan Perilaku Berbusana sesuai Moral Budaya Indonesia § Memasyarakatkan Pakaian Adat pada Acara tertentu § Pengembangan Pola Pendampingan kepada Usaha Sandang Kecil Mikro |
5. |
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga |
Kelompok Kerja (POKJA) III |
§ Memasyarakatkan Pemanfaatan Sumberdaya Energi dan Teknologi Tepat Guna § Pembinaan Rumah Sehat Layak Huni § Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan tentang Tatalaksana Rumah Tangga dalam Harmonisasi Kehidupan Keluarga |
6. |
Pendidikan dan Keterampilan |
Kelompok Kerja (POKJA) II |
§ Pembinaan Keluarga tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun § Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Keterampilan dan Pendidikan § Memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Tatar Kelompok Belajar Paket A, Paket B, dan Paket C melalui Kerjasama dengan Instansi terkait § Meningkatkan Kapasitas Pelatih dan Kader PKK dengan menggunakan Modul Pelatihan PKK |
7. |
Kesehatan |
Kelompok Kerja (POKJA) IV |
§ Menggerakkan Keluarga dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat § Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita § Pembinaan Keluarga yang Sadar Gizi § Mendukung Program Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan § Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan Imunisasi dan Pencegahan Penyakit Menular maupun Tidak Menular serta Asuhan Mandiri dalam Keluarga |
8. |
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi |
Kelompok Kerja (POKJA) II |
§ Menggerakkan Keluarga dalam Peningkatan Kualitas Pengelolaan Ekonomi Keluarga melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga § Pembinaan Keluarga dalam Pelaksanaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK § Mendorong Pembentukan Koperasi oleh Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK § Mengembangkan Kreatifitas melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Teknologi Informasi |
9. |
Kelestarian Lingkungan Hidup |
Kelompok Kerja (POKJA) IV |
§ Pembinaan Keluarga dalam Memelihara dan Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat § Melestarikan Lingkungan Hidup |
10. |
Perencanaan Sehat |
Kelompok Kerja (POKJA) IV |
§ Pembinaan Keluarga dalam meningkatkan Keluarga Berencana menuju Keluarga Berkualitas § Melakukan Perencanaan Keuangan yang baik untuk Kehidupan Keluarga Sehat |
Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dapat diintegrasikan pada Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) |