TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
MENURUT PERMENDAGRI NO 6 TAHUN 2016
A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, ...